Rabu, 27 Januari 2010

Masih Kurang Akses Informasi Jamkesmas Di Kabupaten Ponorogo

(Madiun-DIFAA) Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-45 tahun 2009 ini mengambil tema “Perilaku Sehat Membangun Bangsa Kuat“. Makna dari peringatan HKN ini didasari dari kesepakatan global MDGs dalam bidang kesehatan antara lain upaya penurunan angka kematian ibu, penurunan angka kematian anak, memerangi penyebaran PMS, IMS , HIV dan AIDS, serta penciptaan lingkungan bersih.

Tema tersebut mencerminkan bahwa betapa pentingnya faktor perilaku kesehatan terhadap lingkungan sekitar yang dapat menentukan derajat kesehatan manusia. ”Dengan perilaku sehat seperti tidak merokok, hidup bersih, gerakan cuci sabun sebelum dan sesudah aktifitas maka dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga bila rakyat sehat maka bangsa akan kuat dan produktif,” ungkap Dr. Hj. Andy Nurdiana Diah Q, Mkes, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Ditambahkan lagi oleh Ibu Kepala Dinkes Kab. Ponorogo bahwa masyarakat perlu membiasakan diri hidup sehat mulai dari lingkungan rumah dengan STBM atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, meliputi upaya menjaga kebersihan, tersedianya jamban keluarga, minum air sehat (air matang, karena air bersih belum tentu sehat)
HKN ini juga perlu dimaknai sebagai upaya pemenuhan hak kesehatan bagi semua warga masyarakat tanpa kecuali, terutama untuk masyarakat miskin. Upaya pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat miskin, di Departemen Kesehatan telah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan basis data dari BPS.
Peserta Jamkesmas di Kabupaten Ponorogo tercatat sebanyak 340.056 jiwa. Jumlah ini sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Dan bagi masyarakat miskin yang tidak menjadi peserta Jamkesmas, maka dibebankan pada pemerintah daerah melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Di Jawa Timur tercatat baru sekitar 8 kota/kabupaten yang melaksanakan program Jamkesda antara lain; Kabupaten Gresik dan Kediri (mulai Agustus 2009). Sementara di Karesidenan Madiun, program Jamkesda baru dilaksanakan di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, dan Kabupaten Ngawi mulai bulan November 2009.
Untuk tahun 2010, Pemerintah Jawa Timur dengan program Universal Covered bagi masyarakat miskin non kuota Jamkesmas akan dilayani hak kesehatannya dengan dana sharing dari propinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kendala Dalam Program Jamkesmas
Namun begitu, program Jamkesmas masih ada kendala dalam pelaksanaannya di Ponorogo. Terdapat rumah sakit yang enggan melayani peserta Jamkesmas dengan masih membebankan biaya obat kepada pasien. ”Pihak rumah sakit sering beralasan persediaan obat sudah habis, sehingga pasien diminta membeli diluar rumah sakit (apotik). Dan untuk itu, pihak rumah sakit meminta pasien menandatangani surat keterangan sanggup membeli obat diluar rumah sakit. Dengan surat ini maka menguatkan dokter untuk mengalihkan pemenuhan kebutuhan obat bagi pasien,” kata Wempi Catur Arianto, SPd, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kabupaten Ponorogo, yang kebetulan juga mantan ketua BEM IKIP PGRI Madiun, dan mantan Ketua I PMII Madiun.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke Kepala Dinkes Kab. Ponorogo, menyatakan bahwa rumah sakit bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan kesehatan peserta Jamkesmas. Tidak dibenarkan pembelian obat diluar Rumah Sakit tempat perawatan pasien Jamkesmas. ”RS harus memberikan hak pasien Jamkesmas bila pasien peserta Jamkesmas membawa persyaratan-persyaratan lain seperti KTP dan surat keterangan miskin dari desa. Bila tidak dilayani maka pasien berhak mengadukan pada Unit Pelayanan Masyarakat (UPM) yang berada di rumah sakit atau di Dinas Kesesahan setempat. Dan tugas Dinkes adalah mengkoordinasikan dengan pihak terkait,” kata Ibu Dr.Hj Andy, Kadinkes Kab. Ponorogo.
Kendala lain dari masyarakat adalah minimnya informasi tentang Jamkesmas, mulai dari alur pengajuan, jenis obat apa saja yang ditanggung dan atau biaya perawatan. ”Saya rasa sosialisasi tentang Jamkesmas ke masyarakat masih sangat kurang, sementara personil DKR terbatas dan wilayahnya sangat luas. Di sisi lain masyarakat peserta Jamkesmas mempunyai keterbatasan akses informasi,” kata Wempi Catur Arianto, SPd, Ketua DKR Kab. Ponorogo.
Untuk membenahi hal itu, pelaksanaan program Jamkesmas perlu adanya kerjasama yang baik dari semua pihak yakni, pemerintah, pendamping program, dan masyarakat itu sendiri sebagai bagian penerima program. Yang paling penting adalah peran serta aktif masyarakat untuk menjadi masyarakat yang berdaya dan berpola pikir untuk sehat. Sehingga tindakan preventif lebih baik dan optimal dilakukan, daripada kuratif terhadap penyakit, agar kita menjadi bangsa yang sehat dan bangsa yang kuat. (Ari Royani, DIFAA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar