Jumat, 29 Mei 2009

Konflik Pertanahan Aksi Petani Lereng Kelud Melawan PT Sumber Sari Petung

(Kediri) Tanah bagi petani adalah kehidupan. Bisa dibayangkan apa yang terjadi bila petani tanpa tanah. Petani tanpa tanah garapan berarti kesengsaraan dan kemiskinan di kampung sendiri. Tidak akan terjadi apa yang disebut kemakmuran dan kesejahteraan bila syarat utama itu tidak terpenuhi. Selama belasan tahun petani di tiga desa (Sempu, Babadan, dan Sugihwaras) Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri berjuang mewujudkan kedaulatan petani atas tanah.


Pada tanggal 7 Mei 2009 ratusan petani melakukan aksi di BPN (balai pertanahan nasional) Kabupaten Kediri. Mereka menuntut kepemilikan atas lahan di Desa Sempu, Babadan dan Sugihwaras. Petani di tiga desa itu telah dirampas haknya selama berpuluh-puluh tahun oleh Perusahaan Perkebunan, PT Sumber Sari Petung, yang berlokasi di lereng gunung Kelud Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri Jawa Timur. Areal lahan seluas kurang lebih 250 ha telah di kuasai oleh PT Sumber Sari Petung yang dimenangkan Mahkamah Agung atas gugatannya pada SK no.66/HGU/ BPN/2000.

BPN Kabupaten Kediri mempunyai dasar yang kuat bahwa SK tersebut dinyatakan batal di mata hukum, yaitu hasil penelitian Tim Badan Pertanahan Nasional pada tanggal 17-19 Maret tahun 2000. Dimana ditemukan bahwa PT Sumber Sari Petung tidak secara serius mengelola tanamannya. Dan bahwa pengelolaannya hanya diserahkan kepada pihak ketiga tanpa izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwewenang, BPN. Dasar kedua bahwa penggunaan lahan tersebut tidak memprioritaskan tanaman yang telah mendapat izin dari instansi teknis. Bukti lain bahwa tanah tersebut adalah hak rakyat ditandai dengan adanya bekas bangunan penduduk.

Berikut pernyataan sikap petani pada aksi yang dilakukan di halaman Kantor BPN Kabupaten Kediri yang diikuti ratusan orang.

(box news)
PAGUYUBAN PETANI
“ TRISAKTI “
Sekretariat : Jl. Kelud no 141 Desa Sempu Kec.Ngancar Kab. Kediri

PERNYATAAN SIKAP

Kuasa rakyat atas tanah adalah hak yang harus diberikan untuk keadilan dan kemakmuran masyarakat. Dalam perjuangan masyarakat yang berada di tiga desa yaitu di Desa Sempu, Desa Babadan dan Desa Sugihwaras belum bisa merasakan keadilan diatas tanahnya sendiri, karena secara nyata bahwa PT Perkebunan Sumber Sari Petung telah merampas tanah masyarakat selama puluhan tahun.
Perjuangan masyarakat tentang hak atas tanah yang telah dirampas oleh PT Sumber Sari Petung belum menemukan titik keadilan, hal ini karena Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan pihak PT Perkebunan Sumber Sari Petung tentang SK No. 66/HGU/BPN/2000 tentang redistribusi lahan pada warga sebesar 250 Ha, dan Mahkamah Agung membenarkan dan memutuskan bahwa SK No. 66/HGU/BPN/2000 itu batal di mata hukum. Padahal BPN mempunyai dasar yang kuat.
Dilihat dari hasil penelitian tim Badan Pertanahan Nasional tanggal 17-19 Maret 2000 diperoleh hasil bahwa PT Perkebunan Sumber Sari Petung tidak secara serius mengelola tanamannya, bahwa pengelolanya diserahkan kepada pihak ke tiga tanpa izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, serta penggunaanya tidak memprioritaskan tanaman yang telah mendapat izin dari instansi teknis dan terlihat adanya bekas bangunan penduduk.
Dasar kuat yang mendukung SK No. 66/HGU/BPN/2000 salah satunya bahwa Bupati Kediri dengan suratnya tanggal 18 Agustus 2000 nomor 593/1579/421.01/2000, menyatakan telah mengadakan inventarisasi dan pengukuran keliling terhadap tanah seluas 2.500.000 m2 yang akan di redistribusikan kepada masyarakat, sebagaimana diuraikan dalam lokasi peta Usulan Obyek Landreform tanah bekas HGU PT Perkebunan Sumber Sari Petung pada tanggal 16 Agustus 2000.
Sedangkan dalam gugatan yang dilakukan perkebunan tidak mendasar karena dari isi gugatan perkebunan adalah data sebelum tahun 1998 yang menunjukkan bahwa Perkebunan kategori kelas II (dua) yang artinya perkebunan dalam kondisi baik atau kondisi normal atau tidak bongkor, padahal mulai terjadi sengketa pada tahun 1998-1999 dan kondisi perkebunan sudah dalam keadaan terlantar atau bongkor. Selain itu dalam isi gugatan banyak unsur penipuan. Hal ini bisa dikatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan pihak perkebunan adalah cacat hukum.
Selain itu dengan ditemukanya bukti baru yaitu letter C Desa dan Peta Desa serta bukti lainnya yang menunjukkan bahwa sebetulnya PT Perkebunan Sumber Sari Petung adalah penyerobot tanah warga. Dengan ini kami dari PAGUYUBAN PETANI TRI SAKTI menuntut :
1. BPN harus serius dan segera melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Sumber Sari Petung.
2. Bubarkan PT Perkebunan Sumber Sari Petung karena mereka adalah Penyerobot tanah warga.
3. Tolak kriminalisasi Petani
***
Selanjutnya dari aksi bersama tersebut masih akan terus dilakukan upaya-upaya perjuangan dengan melakukan penggalangan dukungan ke beberapa kelompok-kelompok baik di tingkat lokal Kediri maupun di tingkat provinsi dan nasional. Tentunya sampai petani berhasil memenangkan hak kuasa atas tanah yang dimiliki selama ini. (Azis Alkaf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar