Jumat, 29 Mei 2009

Nasib Buruh Masih di Ujung Tanduk

(Jombang-ICDHRE) Situasi politik dan ekonomi Indonesia yang semakin tidak menentu sangat berpengaruh pada nasib para buruh. Reformasi telah berjalan lebih dari 10 tahun, rejim telah berganti 4 kali, tetapi kebijakan di sektor perburuhan justru semakin parah. Ini bisa dilihat dari kebijakan pemerintah dalam perburuhan satu dekade terakhir, misalkan UU 13/2003 dan UU 2/2004. Kondisi buruh di lapangan hari ini sangatlah tidak diuntungkan dengan munculnya beberapa kebijakan pemerintah, terutama legalisasi sistem kerja kontrak dan outsourcing di dalam UU 13/2003.

Situasi ini lebih parah dengan munculnya paket kebijakan yang dikeluarkan oleh Bappenas (badan perencanaan dan pembangunan nasional) mengenai kebijakan Labour Market Flexibillity (fleksibilitas pasar tenaga kerja). Beberapa kebijakan ini akhirnya dijadikan landasan bagi para pengusaha untuk semakin melakukan penindasan terhadap buruh.

Menghadapi krisis ekonomi global yang melanda seluruh dunia dan juga Indonesia, pemerintah justru memunculkan satu paket kebijakan yang tidak berpihak pada buruh. Di antaranya dengan munculnya SKB 4 Menteri yang dikeluarkan pada tahun 2008. Dalam satu pasalnya menyatakan bahwa kenaikan upah buruh tidak boleh melebihi pertumbuhan ekonomi sebesar 6%. Dibungkus dengan retorika bahwa ini adalah kebijakan yang akan menyelamatkan ekonomi Indonesia. Arti sesungguhnya dari kebijakan ini adalah memaksa buruh untuk membayar kegagalan sistem kapitalisme yang dianut oleh Indonesia. Krisis ekonomi ini juga dijadikan alasan bagi pengusaha untuk mempekerjakan buruh dengan status kerja kontrak dan membayar upah tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur di masing-masing daerah.

Contoh kongkrit yang dihadapi oleh Nardi, salah seorang buruh PT. SUB (sejahtera usaha bersama) Jombang atau yang biasa disebut dengan pabrik Plywood, menuturkan bahwa dirinya dan teman-temannya telah bekerja selama 3 tahun. Namun sampai saat ini status kerjanya belum juga berubah menjadi tetap, melainkan kontrak.

PT. SUB adalah Perusahaan yang bergerak di sektor kayu olahan dengan pangsa pasar di Timur Tengah dan mempunyai banyak pabrik di beberapa daerah di provinsi Jawa Timur, di antaranya Madiun dan Banyuwangi. PT. SUB yang ada di Jombang mempekerjakan sekitar 3.000 orang dengan status kontrak dan harian lepas. 200 orang diantaranya telah bekerja selama 3 tahun, namun sampai hari ini buruh PT. SUB Jombang belum juga mendapatkan kesejahteraan dan hak-hak normatif sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan no 13/2003.

Nurul Hakim, aktivis buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia yang juga seorang tenaga pengajar di sebuah SMK di Jombang mengatakan bahwasanya buruh harus memperjuangkan nasibnya sendiri karena lembaga yang terkait dengan permasalahan di tingkatan buruh ternyata tidak bisa berbuat banyak. "Nasib buruh menjadi tanggung jawab buruh itu sendiri, kami tidak bisa mengandalkan dinas tenaga kerja karena selama ini toh mereka tidak pernah merasa terusik jika melihat banyaknya buruh mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari perusahaan," ucapnya.

Lelaki berusia 27 tahun ini menambahkan, "bagaimana bisa bagian pengawasan yang ada di dinas terkait tidak melakukan monitoring ke pabrik-pabrik. Padahal tidak hanya di pabrik playwood saja pelanggaran normatif itu terjadi. Kalau memang pengawasnya tidak punya kapasitas untuk melihat dimana saja pelanggaran normatif itu terjadi, monggo datang ke serikat buruh dan kita diskusikan bersama, agar fungsi dari pengawasan itu sendiri bisa berjalan secara maksimal. Jangan hanya menunggu sampai ada sebuah kasus baru bergerak," tegasnya.

"Bagi kaum buruh sendiri ada 3 isu perburuhan yang mendesak, yaitu menolak sistem kerja kontrak dan outsourcing, kenaikan upah, dan yang ketiga kebebasan berserikat. Persoalan outsourcing dan kerja kontrak merupakan yang utama karena sistem ini menyebabkan upah rendah dan hilangnya hak-hak buruh yang lain seperti uang makan dan lain sebagainya. Maka hanya ada satu kata...Lawan !" ucapnya sembari berteriak. (Nophee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar